1. Dalam UUD 1945 (amandemen keempat) pasal 31
khususnya ayat 1-3 terdapat kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan.
Berikan pendapat anda sejauhmana pemerintah Indonesia telah melaksanakan
kewajiban ini!
Jawab:
Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting
dalam kehidupan manusia karena tanpa adanya pendidikan tentu manusia hanya akan
menjadi sumber daya yang tidak bisa bersaing dengan manusia lainnya yang
memiliki kualitas yang tinggi berkat ilmu yang diperoleh berkat adanya
pendidikan. Di Indonesia, negara juga
sangat memperhatikan pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
tersebut tertuang dengan adanya UUD 1945 pasal 31 khususnya ayat 1-3 tentang
pendidikan dan kebudayaan yang isinya sebagai berikut :
1. Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan. ****)
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya. ****)
wajib membiayainya. ****)
3. Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
****)
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
****)
Ketiga ayat tersebut sangatlah jelas bahwa setiap
warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan (bersekolah) pemerintah
memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi warga negara
Indonesia secara gratis khususnya pendidikan dasar, yang artinya bahwa setiap
warga negara Indonesia tidak perlu membayar biaya pendidikan dasarnya. Hal itu
dimaksudkan untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beriman,
bertaqwa, berakhlak mulia hingga menjadi bangsa yang cerdas yang mampu bersaing
dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia.
Sampai saat ini pemerintah telah
mencanangkan berbagai program-program yang intinya adalah untuk menjalankan
amanat dari UUD 1945 pasal 31 tersebut. Dilansir dari edukasi.kompas.com,
pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, artinya walaupun dalam
undang-undang di atas pemerintah hanya wajib membiayai pendidikan dasar warga
negara Indonesia, namun ternyata pemerintah bermaksud untuk memberikan
pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Hal
itu tentu sangat positif dan sangat pro rakyat. Pemerintah benar-benar ingin
menjalankan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun upaya-upaya pemerintah belum
terlaksana dengan maksimal. Jangankan untuk menggratiskan pendidikan hingga
SMA, di tingkat SD saja sampai saat ini kenyataanya masih belum semuanya
menjalankan program dari pemerintah tersebut. Memang di tingkat SD, spp kini
sudah ditiadakan, namun dari berita-berita di media massa maupun elektronik,
masih banyak kasus bahwa peserta didik di SD masih membayar pungutan-pungutan
dari pihak guru maupun sekolah. Pungutan-pungutan tersebut berbagai macam jenisnya,
dan tidak sedikit uang yang harus dibayarkan. Sehingga sering para orang tua
siswa yang kondisinya tidak mampu sering kesulitan untuk membiayai biaya
sekolah anaknya. Bahkan sangat banyak anak-anak jalanan yang tidak bersekolah,
mereka lebih memilih untuk membantu orang tuanya mencari uang karena memang
kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan.
Kemudian masih ada lagi kasus dimana
pendidikan di negara ini masih belum merata. Dari kompasiana.com, bahwa banyak penduduk daerah di pelosok negeri ini yang
masih sangat tertinggal pendidikannya. Mereka yang tinggal di daerah terpencil
yang jauh dari kota tidak bisa merasakan kemudahan dan kenyamanan pendidikan
layaknya di kota. Di daerah-daerah pelosok hanya terdapat 1-2 sekolah saja,
itupun kondisi bangunannya sudah sangat tidak layak dan fasilitasnya pun sangat
tidak memadai. Hal tersebut jelas membuktikan adanya kesenjangan antara
pendidikan di kota dengan di daerah desa terpelosok. Padahal pendidikan berhak
didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia, yang artinya tidak ada perbedaan
antara penduduk kota maupun desa, namun kenyataanya perbedaan itu sangat nyata
dan jelas.
Dengan demikian, sampai sejauh ini
pemerintah mungkin memang sudah berupaya untuk mewujudkan cita-cita
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun semua upaya pemerintah tersebut belum
berjalan seperti apa yang diharapkan. Padahal telah jelas bahwa setiap warga
negara Indonesia berhak memperleh pendidikan, namun kenyataannya masih banyak anak-anak
usia sekolah yang tidak bersekolah kerena tidak mampu membayar sekolah. Lalu
anank-anak usia sekolah di pedesaan juga kesulitan memperoleh pendidikan karena
adanya kesenjangan yang sangat mencolok. Bahkan bangsa kita, banyak yang tidak
mencerminkan dari bunyi ayat 3 UUD 1945 pasal 31 di atas. Karena kenyataannya
akhlak, moral, dan etika bangsa kita mengalami penurunan. Dan fakta yang paling
jelas adalah ketidakmampuan bangsa kita untuk bersaing dengan bangsa-bangsa
maju di dunia, itu jelas terjadi karena pendidikan di negara ini belum berjalan
sesuai harapan, pendidikan yang berkualitas masih belum merata di seluruh
wilayah Indonesia. Semua hal tersebut jelas membuktikan bahwa sampai saat ini
pemerintah masih belum bisa menjalankan kewajibannya yang telah tertuang dalam
UUD 1945 pasal 31 tersebut. Pemerintah harus bekerja lebih keras lagi dalam
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga bangsa Indonesia bisa menjadi
bangsa yang maju dan disegani oleh bangsa lain.
- Planning, organizing, actuating dan evaluating adalah fungsi-fungsi manajemen. Berikan contoh
sebuah penyelenggaraan kegiatan di sekolah dengan menerapkan keempat
fungsi tersebut!
Jawab:
Manajemen memiliki makna sebagai sebuah
proses atau kegiatan, Tatang M. Amirin, dkk (2011: 7). Proses disini berarti proses penggunaan
sumber daya untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif. Artinya
manajemen memiliki fungsi-fungsi karena manajemen merupakan suatu kegiatan.
Banyak fungsi-fungsi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli yang isinya
hampir sama. Salah satu fungsi manajemen adalah planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan evaluating (evaluasi/penilaian).
Sebagai sebuah kegiatan, manajemen dipakai
dimana saja, oleh siapa saja dan untuk tujuan apapun itu. Di lembaga sekolah,
manajemen juga digunakan dalam berbagai kegiatan di sekolah, misalnya saat
proses kegiatan penerimaan peserta didik baru. Dalam kegiatan ini, tentu tidak
mungkin meninggalkan fungsi-fungsi manajemen yang telah disebutkan di atas.
Planning
(perencanaan )merupakan fungsi manajemen yang pertama, menurut Louis E. Boone dan David
L. Kurtz dalam (Uhar
Suharsaputra) “Planning may be defined as
the proicess by which manager set objective, asses the future, and develop
course of action designed to accomplish these objective”, dari pengertian
ini bahwa dalam proses perencanaan
tercakup penentuan tujuan yang layak serta bagaimana tujuan itu dicapai. Penentuan
tujuan merupakan syarat mutlak dalam sebuah rencana, dan karena tujuan itu
merupakan sesuatu yang harus dicapai maka diperlukan penentuan cara mencapainya
sesudah memahami tentang kondisi lingkungan dimana organisasi itu berada. Dalam
sebuah kegiatan penerimaan peserta didik baru dibuat sebuah perencanaan
misalnya dimana pada kegiatan ini ditentukan bahwa kegiatan ini dimaksudkan
untuk mendapatkan peserta didik baru yang nantinya dapat membawa prestasi bagi
sekolah, membuat sekolah dikenal di dan difavoritkan oleh masyarakat luas
sehingga dalam proses penerimaan nantinya sudah direncanakan sejak awal bahwa
peserta didik yang mendaftar akan mengikuti seleksi dan untuk dapat diterima
harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan sejak awal. Sehingga tujuan
tadi dapat terpenuhi nantinya.
Kedua, organizing
(pengorganisasian), menurut Dr. Uhar Suharsaputra “Pengorganisasian adalah
tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara
orang-orang, hingga mereka dapat bekerja sama secara efisien dan demikian
memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam
kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu.” Ini berarti bahwa setelah melakukan
perencanaan, maka tahap berikutnya adalah dengan bekerja sama dengan orang
lain, membuat sebuah organisasi dimana setiap orang telah memiliki tugas-tugas
yang telah ditentukan sesuai dengan kemampuan dan kecakapan masing-masing
sehingga apa yang direncanakan bisa dijalankan secara efektif dan
maksimal. Artinya dalam kegiatan
penerimaan peserta didik baru, setelah perencanaan maka tahap berikutnya adalah
membentuk panitia. Pembentukan panitia ini diformalkan dengan surat keputusan
kepala sekolah yang anggotanya adalah para guru, staff, dan karyawan sekolah
tersebut. Dalam kepanitiaan ada pembagian tugas dari setiap anggota yang
tergabung dalam kepanitiaan tersebut, sehingga ada susunan kepanitiaan seperti
adanya ketua panitia, ketua pelaksana, sekretaris, bendahara, seksi-seksi
misalnya seksi kesekretariatan publikasi, dan lain-lain. Dengan adanya susunan
kepanitiaan tersebut maka apa yang telah direncanakan akan bisa dilaksanakan
dengan lebih efektif dan maksimal.
Ketiga, actuating
(pelaksanaan) Menurut G.R
Terry dalam (Uhar Suharsaputra) , perencanaan merupakan
usaha menggerakan anggota-anggota kelompok demikian rupa hingga mereka
berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan yang bersangkutan
dan sasaran-sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para
anggota itu ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut. Definisi tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting sebab dengan fungsi ini maka rencana dapat
terlaksana dalam kenyataan. Ini berarti setelah pengorganisasian kegiatan
penerimaan peserta didik baru, maka semua anggota yang tergabung dalam
kepanitiaan harus benar-benar melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan.
Setelah susunan panitia ditetapkan, maka masing-masing telah memiliki tugas
yang jelas, misalnya seksi publikasi bertugas mempublikasikan kepada masyarakat
bahwa sekolah tersebut membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru.
Kemudian diadakanya pendaftaran, seleksi, sampai diumumkan siapa saja yang
diterima untu dapat menjadi peserta didik baru di sekolah tersebut. Ini berarti
perencanaan yang sudah ditetapkan sejak awal akhirnya benar-benar
direalisasikan.
Terakhir adalah evaluating (evaluasi/penilaian), setiap kegiatan setelah
dilaksanakan tentu haruslah diadakan evaluasi/penilaian. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegitan yang sudah berlangsung bisa menjadi pengalaman yang
bermanfaat, sehingga kedepannya saat menjalankan kegiatan yang sama hasilnya
bisa lebih sempurna. Dalam sebuah kegiatan penerimaan peserta didik baru,
setelah kegiatan benar-benar telah dijalankan sampai selesai, maka setiap
anggota yang tergabung dalam kepanitiaan yang menjalankan kegiatan penerimaan
peserta didik baru haruslah dievaluasi. Evaluasi berdasarkan hasil kinerja yang
telah dilakukan, apakah sudah berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan atau
belum. Misalnya diharapkan ada 1000 orang pendaftar, tetapi ternyata hanya ada
800 orang pendaftar sehingga harus dicari penyebabnya, apakah seksi publikasi
telah menyebarluaskan informasi tersebut secara maksimal atau belum, kemudian
jika ternyata sudah maksimal maka mencari penyebab lainnya, terus hingga
ditemukan penyebab permasalahan tersebut. Sehingga dengan demikian pada
kegiatan yang akan dilaksanakan berikutnya bisa berjalan lebih baik lagi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen
dengan fungsi-fungsi yang terkandung di dalamnya sangatlah penting dalam melaksanakan
setiap kegiatan. Dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen tersebut maka sebuah
kegiatan akan lebih mudah lebih efektif, efisien dan hasilnya bisa maksimal
seperti apa yang diharapkan.
3.
Jelaskan
alasan-alasan yang mendasari perlunya melakukan perubahan kurikulum!
Jawab :
Kurikulum
memiliki berbagai macam definisi dari banyak para ahli. Menurut S. Nasution
(2001: 8) secara umum kurikulum dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang
direncanakan sebagai pegangan guna mencapai tujuan pendidikan. Sehingga
kurikulum itu biasanya bersifat ideal, suatu cita-cita tentang manusia atau
warga negara yang akan dibentuk. Ini berarti bahwa kurikulum memiliki
harapan-harapan tentang kemajuan bangsa dan negara lewat pendidikan dimana
dalam pendidikan tersebut memiliki pegangan yaitu kurikulum sehingga diharapkan
sumber daya manusia yang ada dapat menjadi manusia yang berkualitas dan beradab
yang bisa bersaing dengan bangsa maju lainnya.
S. Nasution (2001: 9) mengatakan kurikulum
dapat dianggap sebagai sebuah produk, yakni sebagai hasil karya para pengembang
kurikulum. Biasanya hasil karya tersebut dituangkan dalam bentuk buku pedoman
kurilulum, yang misalnya berisi sejumlah mata pelajaran yang harus diajarkan
dalam sebuah proses pendidikan. Sebagai sebuah produk atau hasil karya tentu
kurikulum harus mengalami perubahan atau dapat dikatakan penyempurnaan. Sebagai
contoh, kita menemui sebuah produk nyata, sebuah benda misalnya handphone, dari pertama kali
kemunculannya sampai saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Mulai dari yang hanya bisa dipakai untuk telepon saja, lalu berkembang bisa
untuk sms, mms, dan sebagainya.
Perubahan pada handphone itu terjadi seiring dengan perkembangan dan tuntutan
zaman. Seperti halnya handphone, kurikulum sebagai sebuah produk juga bersifat
dinamis dan harus disempurnakan seiring dengan perkembangan zaman, sehingga
tuntutan zaman bisa diikuti dan dipenuhi oleh sumber daya manusia.
Menurut S. Nasution (2001: 251) bahwa kurikulum
juga harus diubah apabila tekanan dalam tujuannya mengalami pergeseran. Misalnya dalam pendidikan Indonesia,
kurikulum tahun 2006 yang tujuannya lebih mengarah pada kompetensi seorang
peserta didik akhirnya diubah menjadi kurikulum tahun 2013 dimana lebih
ditekankan pada kemampuan sosial seseorang dan juga kepribadian seseorang. Hal
itu dilakukan karena kemerosotan moral bangsa yang membuat banyak pihak merasa
miris dan prihatin akan hal tersebut. Sehingga tujuan dalam kurikulum diubah
dan dapat dikatakan lebih disempurnakan, siswa tidak hanya ditekankan pada
kemampuan kompetensinya, namun juga kemampuan sosialnya yang diharapkan
membentuk karakter dan perbaikan moral.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa seiring
dengan perubahan dalam masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
lain-lain mengharuskan adanya perubahan kurikulum. Perubahan-perubahan itu
menyebabkan kurikulum yang dulu berlaku tidak lagi relevan di zaman sekarang,
begitu juga kurikulum yang saat ini berlaku juga tidak akan relevan lagi di
masa yang akan mendatang. Maka dari itu perubahan kurikulum adalah hal yang biasa
dan memang harus dilakukan karena seiring
dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban manusia tentu kurikulum
haruslah diubah karena untuk memenuhi tuntutan zaman.
4.
Dalam
manajemen peserta didik terdapat aktivitas proses penerimaan peserta didik
baru. Berikan gagasan anda agar proses tersebut berjalan transparan dan
efektif!
Jawab :
Manajemen
peserta didik termasuk salah satu bagian dari menejemen berbasis sekolah secara
keseluruhan. Ali Imron (2011:1)
menyatakan bahwa diantara dimensi manajemen berbasis sekolah tersebut manajemen
peserta didik menduduki posisi yang sangat penting, karena sentral layanan
pendidikan di sekolah adalah kepada peserta didik. Hal itu jelas sangat
beralasan mengingat semua kegiatan yang ada di sekolah, baik itu manajemen
pembelajaran, tenaga kependidikan, dan semuanya pada dasarnya ditujukan agar
peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Mengingat penting dan vitalnya manajemen
peserta didik, tentu aktivitas yang ada di dalamnya salah satunya proses
penerimaan peserta didik baru harus benar-benar diperhatikan. Dalam sebuah
lembaga pendidikan, misalnya sekolah, seorang peserta didik dapat diterima di
sekolah tersebut tentu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,
sehingga walaupun setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan layanan
pendidikan tetap saja mereka tidak dapat diterima secara otomatis di suatu
lembaga pendidikan seperti sekolah. Dalam penerimaan peserta didik tentu ada
serangkaian proses atau tahapan-tahapan sampai akhirnya menentukan siapa yang
akan diterima sebagai siswa baru di sekolah yang bersangkutan. Dalam tahapan
tersebut diantaranya ada tahapan seleksi dan pengumuman peserta didik yang
diterima. Dari tahapan tersebut, haruslah dibuat setransparan mungkin, sehingga
tidak ada kecurangan penerimaan peserta didik baru.
Pada tahap seleksi peserta didik baru
khususnya di tingkat sekolah menengah, sampai saat ini ada 2 macam cara yang
digunakan, yaitu tes akademik secara langsung seperti saat melaksanakan ujian
akhir sekolah dan juga ada perangkingan berdasarkan nilai akhir calon peserta
didik tersebut pada pendidikan yang dia tempuh sebelumnya.
Cara yang pertama cukup efektif apabila saat
ujian seleksi penerimaan siswa baru benar-benar dijaga dengan keta, hanya saja
sangat tidak transparan karena peserta calon peserta didik hanya mengikuti tes
lalu tinggal menunggu pengumuman sehingga para pendaftar tidak ada yang pernah
tahu hasil ujiannya, sehingga bisa saja hasil ujian masuk itu direkayasa.
Sedangkan cara yang kedua jauh lebih transparan, karena setiap harinya nilai
dari semua calon peserta didik ditampilkan di seperti halnya saat pengumuman.
Rangking calon peserta didik selalu di update setiap harinya berdasarkan
nilainya.
Menurut saya seleksi peserta didik lebih
baik menggunakan cara yang kedua, namun yang dijadikan patokan jangan hanya
nilai akhir calon peserta didik di jenjang pendidikan sebelumnya, tetapi dari
semua nilai mata pelajaran tertentu dari semester pertama sampai semester
terakhir dia menempuh pendidikan di jenjang sebelumnya. Nilai-nilai itu bisa
dirata-rata lalu hasilnya menjadi nilai yang dijadikan patokan untuk merangking
dari satu peserta dengan peserta yang lainnya. Perangkingan tersebut tentu
dilakukan secara transparan seperti yang telah disebutkan di atas, sehingga
calon peserta didik bisa terus memantau hasilnya dari pertama dia mendaftar sampai
pada pengumuman akhir.
Dari tahap seleksi tersebut tentu masih
cukup riskan terjadi kecurangan, mungkin saja data dapat diubah oleh
oknum-oknum tertentu yang menjadi panitia penerimaan peserta didik baru karena
adanya hubungan keluarga, adanya peserta didik yang tidak lolos seleksi tetapi
dia memiliki nota dari pejabat tertentu yang berkuasa di daerah tersebut dan
sebagainya. Sehingga bahwa di dalam kepanitiaan penerimaan peserta didik baru haruslah dipilih orang-orang yang benar-benar berani,
dapat dipercaya dan jujur.
5. Jelaskan makna “kompetensi” yang melekat pada
guru sesuai dengan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan
bandingkan dengan pengertian “kompetensi” dari sumber lain!
Jawab :
Dalam UU
RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pengertian kata “kompetensi”, dalam
undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Artinya
adalah bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, dalam
hal ini guru atau dosen. Kemampuan tersebut mungkin didapatkan dari pengalaman
belajar di lembaga formal, nonformal, dan informal. Dengan kemampuan yang
dimiliki tersebut akhirnya bisa membuat seorang guru atau dosen melaksanakan
tugas keprofesionalnya dengan baik dan memuaskan. Namun kompetensi itu tadi
tidak hanya terbatas pada kemampuan di bidang pengetahuan akademiknya saja,
melainkan juga keterampilan mengajarnya dan juga perilakunya dalam mengajar
bahkan dalam kesehariannya. Misalkan seorang guru yang memiliki ijazah S-1
kependidikan belum tentu bisa mengajar dengan terampil dan bisa menjalankan
tugas mengajarnya dengan baik dan memuaskan karena saat mengajar tidak bisa
menyampaikan materi dengan baik bahkan perilakunya membuat siswa enggan untuk
belajar. Dia mungkin secara pengetahuan akademik sudah bagus, tetapi dia belum
memiliki kompetensi secara utuh, dalam kasus ini guru tersebut belum memiliki
keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan
sehingga dia dianggap belum memiliki kompetensi seperti yang telah tertuang
pada UU No.14 tahun 2005. Sehingga untuk menjadi guru atau dosen yang
berkompeten tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang baik, namun juga
harus memiliki keterampilan mengajar yang baik serta menunjukkan perilaku yang
baik pula dalam mengajar dan kesehariannya. Sehingga dalam melaksanakan
tugasnya bisa memuaskan, yaitu dilihat dari perkembangan yang dialami oleh
peserta didiknya.
Sedangkan dari sumber
lain disebutkan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap,
dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, (Mulyasa,
2003: 38). Artinya bahwa antara
pengertian dari UU di atas dengan pengertian dari Mulyasa tersebut ada kesamaan
dimana ada tiga hal pokok yang terkandung di dalam kompetensi, yaitu
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku atau sikap. Hanya saja yang membedakan
adalah menurut Mulyasa bahwa komponen-komponen tersebut digunakan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak, sedangkan dalam UU di atas kompetensi
digunakan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaanya. Namun intinya dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dimiliki oleh manusia untuk digunakan dalam melakukan kebiasaan
atau pekerjaan sehari-hari sehingga hasilnya
bisa memuaskan
Daftar Pustaka :
Amirin,
Tatang M, dkk. 2011. Manajemen Pendidikan.
Yogyakarta: UNY Press.
Imron,
Ali . 2011. Manajemen Peserta Didik
berbasis Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mulyasa,
E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Impleme-
ntasi. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Nasution,
S. 2001. Asas-Asas Kurikulum.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Suharaputra,
Uhar. Materi Kuliah Manajemen. [online]. Tersedia: uharsputra .wodpress.
com/materi-kuliah/311-2. Diakses pada 7 November
2013.