Monday, 23 February 2015

Ujian Tengah Semester Manajemen Pendidikan


1.      Dalam UUD 1945 (amandemen keempat) pasal 31 khususnya ayat 1-3 terdapat kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan. Berikan pendapat anda sejauhmana pemerintah Indonesia telah melaksanakan kewajiban ini!
Jawab:
Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena tanpa adanya pendidikan tentu manusia hanya akan menjadi sumber daya yang tidak bisa bersaing dengan manusia lainnya yang memiliki kualitas yang tinggi berkat ilmu yang diperoleh berkat adanya pendidikan. Di Indonesia, negara  juga sangat memperhatikan pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut tertuang dengan adanya UUD 1945 pasal 31 khususnya ayat 1-3 tentang pendidikan dan kebudayaan yang isinya sebagai berikut :
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya. ****)
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
****)
Ketiga ayat tersebut sangatlah jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan (bersekolah) pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi warga negara Indonesia secara gratis khususnya pendidikan dasar, yang artinya bahwa setiap warga negara Indonesia tidak perlu membayar biaya pendidikan dasarnya. Hal itu dimaksudkan untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia hingga menjadi bangsa yang cerdas yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa maju lainnya di dunia.
Sampai saat ini pemerintah telah mencanangkan berbagai program-program yang intinya adalah untuk menjalankan amanat dari UUD 1945 pasal 31 tersebut. Dilansir dari edukasi.kompas.com, pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, artinya walaupun dalam undang-undang di atas pemerintah hanya wajib membiayai pendidikan dasar warga negara Indonesia, namun ternyata pemerintah bermaksud untuk memberikan pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Hal itu tentu sangat positif dan sangat pro rakyat. Pemerintah benar-benar ingin menjalankan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun upaya-upaya pemerintah belum terlaksana dengan maksimal. Jangankan untuk menggratiskan pendidikan hingga SMA, di tingkat SD saja sampai saat ini kenyataanya masih belum semuanya menjalankan program dari pemerintah tersebut. Memang di tingkat SD, spp kini sudah ditiadakan, namun dari berita-berita di media massa maupun elektronik, masih banyak kasus bahwa peserta didik di SD masih membayar pungutan-pungutan dari pihak guru maupun sekolah. Pungutan-pungutan tersebut berbagai macam jenisnya, dan tidak sedikit uang yang harus dibayarkan. Sehingga sering para orang tua siswa yang kondisinya tidak mampu sering kesulitan untuk membiayai biaya sekolah anaknya. Bahkan sangat banyak anak-anak jalanan yang tidak bersekolah, mereka lebih memilih untuk membantu orang tuanya mencari uang karena memang kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan.
Kemudian masih ada lagi kasus dimana pendidikan di negara ini masih belum merata. Dari kompasiana.com, bahwa banyak penduduk daerah di pelosok negeri ini yang masih sangat tertinggal pendidikannya. Mereka yang tinggal di daerah terpencil yang jauh dari kota tidak bisa merasakan kemudahan dan kenyamanan pendidikan layaknya di kota. Di daerah-daerah pelosok hanya terdapat 1-2 sekolah saja, itupun kondisi bangunannya sudah sangat tidak layak dan fasilitasnya pun sangat tidak memadai. Hal tersebut jelas membuktikan adanya kesenjangan antara pendidikan di kota dengan di daerah desa terpelosok. Padahal pendidikan berhak didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia, yang artinya tidak ada perbedaan antara penduduk kota maupun desa, namun kenyataanya perbedaan itu sangat nyata dan jelas.
Dengan demikian, sampai sejauh ini pemerintah mungkin memang sudah berupaya untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, namun semua upaya pemerintah tersebut belum berjalan seperti apa yang diharapkan. Padahal telah jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperleh pendidikan, namun kenyataannya masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak bersekolah kerena tidak mampu membayar sekolah. Lalu anank-anak usia sekolah di pedesaan juga kesulitan memperoleh pendidikan karena adanya kesenjangan yang sangat mencolok. Bahkan bangsa kita, banyak yang tidak mencerminkan dari bunyi ayat 3 UUD 1945 pasal 31 di atas. Karena kenyataannya akhlak, moral, dan etika bangsa kita mengalami penurunan. Dan fakta yang paling jelas adalah ketidakmampuan bangsa kita untuk bersaing dengan bangsa-bangsa maju di dunia, itu jelas terjadi karena pendidikan di negara ini belum berjalan sesuai harapan, pendidikan yang berkualitas masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Semua hal tersebut jelas membuktikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih belum bisa menjalankan kewajibannya yang telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 tersebut. Pemerintah harus bekerja lebih keras lagi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang maju dan disegani oleh bangsa lain.


  1. Planning, organizing, actuating dan evaluating adalah fungsi-fungsi manajemen. Berikan contoh sebuah penyelenggaraan kegiatan di sekolah dengan menerapkan keempat fungsi tersebut!
Jawab:
Manajemen memiliki makna sebagai sebuah proses atau kegiatan, Tatang M. Amirin, dkk (2011: 7).  Proses disini berarti proses penggunaan sumber daya untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif. Artinya manajemen memiliki fungsi-fungsi karena manajemen merupakan suatu kegiatan. Banyak fungsi-fungsi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli yang isinya hampir sama. Salah satu fungsi manajemen adalah planning (perencanaan),  organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan evaluating (evaluasi/penilaian).
Sebagai sebuah kegiatan, manajemen dipakai dimana saja, oleh siapa saja dan untuk tujuan apapun itu. Di lembaga sekolah, manajemen juga digunakan dalam berbagai kegiatan di sekolah, misalnya saat proses kegiatan penerimaan peserta didik baru. Dalam kegiatan ini, tentu tidak mungkin meninggalkan fungsi-fungsi manajemen yang telah disebutkan di atas. 
Planning (perencanaan )merupakan fungsi manajemen yang pertama, menurut Louis E. Boone dan David L. Kurtz  dalam (Uhar Suharsaputra) “Planning may be defined as the proicess by which manager set objective, asses the future, and develop course of action designed to accomplish these objective”, dari pengertian ini  bahwa dalam proses perencanaan tercakup penentuan tujuan yang layak serta bagaimana tujuan itu dicapai. Penentuan tujuan merupakan syarat mutlak dalam sebuah rencana, dan karena tujuan itu merupakan sesuatu yang harus dicapai maka diperlukan penentuan cara mencapainya sesudah memahami tentang kondisi lingkungan dimana organisasi itu berada. Dalam sebuah kegiatan penerimaan peserta didik baru dibuat sebuah perencanaan misalnya dimana pada kegiatan ini ditentukan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan peserta didik baru yang nantinya dapat membawa prestasi bagi sekolah, membuat sekolah dikenal di dan difavoritkan oleh masyarakat luas sehingga dalam proses penerimaan nantinya sudah direncanakan sejak awal bahwa peserta didik yang mendaftar akan mengikuti seleksi dan untuk dapat diterima harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan sejak awal. Sehingga tujuan tadi dapat terpenuhi nantinya.
Kedua, organizing (pengorganisasian), menurut Dr. Uhar Suharsaputra Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, hingga mereka dapat bekerja sama secara efisien dan demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu.  Ini berarti bahwa setelah melakukan perencanaan, maka tahap berikutnya adalah dengan bekerja sama dengan orang lain, membuat sebuah organisasi dimana setiap orang telah memiliki tugas-tugas yang telah ditentukan sesuai dengan kemampuan dan kecakapan masing-masing sehingga apa yang direncanakan bisa dijalankan secara efektif dan maksimal.  Artinya dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru, setelah perencanaan maka tahap berikutnya adalah membentuk panitia. Pembentukan panitia ini diformalkan dengan surat keputusan kepala sekolah yang anggotanya adalah para guru, staff, dan karyawan sekolah tersebut. Dalam kepanitiaan ada pembagian tugas dari setiap anggota yang tergabung dalam kepanitiaan tersebut, sehingga ada susunan kepanitiaan seperti adanya ketua panitia, ketua pelaksana, sekretaris, bendahara, seksi-seksi misalnya seksi kesekretariatan publikasi, dan lain-lain. Dengan adanya susunan kepanitiaan tersebut maka apa yang telah direncanakan akan bisa dilaksanakan dengan lebih efektif dan maksimal.
Ketiga, actuating (pelaksanaan) Menurut G.R Terry dalam (Uhar Suharsaputra) , perencanaan merupakan usaha menggerakan anggota-anggota kelompok demikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan yang bersangkutan dan sasaran-sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut. Definisi tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting sebab dengan fungsi ini maka rencana dapat terlaksana dalam kenyataan. Ini berarti setelah pengorganisasian kegiatan penerimaan peserta didik baru, maka semua anggota yang tergabung dalam kepanitiaan harus benar-benar melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan. Setelah susunan panitia ditetapkan, maka masing-masing telah memiliki tugas yang jelas, misalnya seksi publikasi bertugas mempublikasikan kepada masyarakat bahwa sekolah tersebut membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru. Kemudian diadakanya pendaftaran, seleksi, sampai diumumkan siapa saja yang diterima untu dapat menjadi peserta didik baru di sekolah tersebut. Ini berarti perencanaan yang sudah ditetapkan sejak awal akhirnya benar-benar direalisasikan.
Terakhir adalah evaluating (evaluasi/penilaian), setiap kegiatan setelah dilaksanakan tentu haruslah diadakan evaluasi/penilaian. Hal tersebut dimaksudkan agar kegitan yang sudah berlangsung bisa menjadi pengalaman yang bermanfaat, sehingga kedepannya saat menjalankan kegiatan yang sama hasilnya bisa lebih sempurna. Dalam sebuah kegiatan penerimaan peserta didik baru, setelah kegiatan benar-benar telah dijalankan sampai selesai, maka setiap anggota yang tergabung dalam kepanitiaan yang menjalankan kegiatan penerimaan peserta didik baru haruslah dievaluasi. Evaluasi berdasarkan hasil kinerja yang telah dilakukan, apakah sudah berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan atau belum. Misalnya diharapkan ada 1000 orang pendaftar, tetapi ternyata hanya ada 800 orang pendaftar sehingga harus dicari penyebabnya, apakah seksi publikasi telah menyebarluaskan informasi tersebut secara maksimal atau belum, kemudian jika ternyata sudah maksimal maka mencari penyebab lainnya, terus hingga ditemukan penyebab permasalahan tersebut. Sehingga dengan demikian pada kegiatan yang akan dilaksanakan berikutnya bisa berjalan lebih baik lagi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen dengan fungsi-fungsi yang terkandung di dalamnya sangatlah penting dalam melaksanakan setiap kegiatan. Dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen tersebut maka sebuah kegiatan akan lebih mudah lebih efektif, efisien dan hasilnya bisa maksimal seperti apa yang diharapkan.



3.      Jelaskan alasan-alasan yang mendasari perlunya melakukan perubahan kurikulum!
Jawab  :
Kurikulum memiliki berbagai macam definisi dari banyak para ahli. Menurut S. Nasution (2001: 8) secara umum kurikulum dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna mencapai tujuan pendidikan. Sehingga kurikulum itu biasanya bersifat ideal, suatu cita-cita tentang manusia atau warga negara yang akan dibentuk. Ini berarti bahwa kurikulum memiliki harapan-harapan tentang kemajuan bangsa dan negara lewat pendidikan dimana dalam pendidikan tersebut memiliki pegangan yaitu kurikulum sehingga diharapkan sumber daya manusia yang ada dapat menjadi manusia yang berkualitas dan beradab yang bisa bersaing dengan bangsa maju lainnya.
S. Nasution (2001: 9) mengatakan kurikulum dapat dianggap sebagai sebuah produk, yakni sebagai hasil karya para pengembang kurikulum. Biasanya hasil karya tersebut dituangkan dalam bentuk buku pedoman kurilulum, yang misalnya berisi sejumlah mata pelajaran yang harus diajarkan dalam sebuah proses pendidikan. Sebagai sebuah produk atau hasil karya tentu kurikulum harus mengalami perubahan atau dapat dikatakan penyempurnaan. Sebagai contoh, kita menemui sebuah produk nyata, sebuah benda misalnya handphone, dari pertama kali kemunculannya sampai saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Mulai dari yang hanya bisa dipakai untuk telepon saja, lalu berkembang bisa untuk sms, mms, dan sebagainya. Perubahan pada handphone itu terjadi seiring dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Seperti halnya handphone, kurikulum sebagai sebuah produk juga bersifat dinamis dan harus disempurnakan seiring dengan perkembangan zaman, sehingga tuntutan zaman bisa diikuti dan dipenuhi oleh sumber daya manusia.
Menurut S. Nasution (2001: 251) bahwa kurikulum juga harus diubah apabila tekanan dalam tujuannya mengalami pergeseran.  Misalnya dalam pendidikan Indonesia, kurikulum tahun 2006 yang tujuannya lebih mengarah pada kompetensi seorang peserta didik akhirnya diubah menjadi kurikulum tahun 2013 dimana lebih ditekankan pada kemampuan sosial seseorang dan juga kepribadian seseorang. Hal itu dilakukan karena kemerosotan moral bangsa yang membuat banyak pihak merasa miris dan prihatin akan hal tersebut. Sehingga tujuan dalam kurikulum diubah dan dapat dikatakan lebih disempurnakan, siswa tidak hanya ditekankan pada kemampuan kompetensinya, namun juga kemampuan sosialnya yang diharapkan membentuk karakter dan perbaikan moral.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa seiring dengan perubahan dalam masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain mengharuskan adanya perubahan kurikulum. Perubahan-perubahan itu menyebabkan kurikulum yang dulu berlaku tidak lagi relevan di zaman sekarang, begitu juga kurikulum yang saat ini berlaku juga tidak akan relevan lagi di masa yang akan mendatang. Maka dari itu perubahan kurikulum adalah hal yang biasa dan memang harus dilakukan  karena seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban manusia tentu kurikulum haruslah diubah karena untuk memenuhi tuntutan zaman.
4.      Dalam manajemen peserta didik terdapat aktivitas proses penerimaan peserta didik baru. Berikan gagasan anda agar proses tersebut berjalan transparan dan efektif!
Jawab  :
Manajemen peserta didik termasuk salah satu bagian dari menejemen berbasis sekolah secara keseluruhan.  Ali Imron (2011:1) menyatakan bahwa diantara dimensi manajemen berbasis sekolah tersebut manajemen peserta didik menduduki posisi yang sangat penting, karena sentral layanan pendidikan di sekolah adalah kepada peserta didik. Hal itu jelas sangat beralasan mengingat semua kegiatan yang ada di sekolah, baik itu manajemen pembelajaran, tenaga kependidikan, dan semuanya pada dasarnya ditujukan agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Mengingat penting dan vitalnya manajemen peserta didik, tentu aktivitas yang ada di dalamnya salah satunya proses penerimaan peserta didik baru harus benar-benar diperhatikan. Dalam sebuah lembaga pendidikan, misalnya sekolah, seorang peserta didik dapat diterima di sekolah tersebut tentu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sehingga walaupun setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap saja mereka tidak dapat diterima secara otomatis di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Dalam penerimaan peserta didik tentu ada serangkaian proses atau tahapan-tahapan sampai akhirnya menentukan siapa yang akan diterima sebagai siswa baru di sekolah yang bersangkutan. Dalam tahapan tersebut diantaranya ada tahapan seleksi dan pengumuman peserta didik yang diterima. Dari tahapan tersebut, haruslah dibuat setransparan mungkin, sehingga tidak ada kecurangan penerimaan peserta didik baru.
Pada tahap seleksi peserta didik baru khususnya di tingkat sekolah menengah, sampai saat ini ada 2 macam cara yang digunakan, yaitu tes akademik secara langsung seperti saat melaksanakan ujian akhir sekolah dan juga ada perangkingan berdasarkan nilai akhir calon peserta didik tersebut pada pendidikan yang dia tempuh sebelumnya.
Cara yang pertama cukup efektif apabila saat ujian seleksi penerimaan siswa baru benar-benar dijaga dengan keta, hanya saja sangat tidak transparan karena peserta calon peserta didik hanya mengikuti tes lalu tinggal menunggu pengumuman sehingga para pendaftar tidak ada yang pernah tahu hasil ujiannya, sehingga bisa saja hasil ujian masuk itu direkayasa. Sedangkan cara yang kedua jauh lebih transparan, karena setiap harinya nilai dari semua calon peserta didik ditampilkan di seperti halnya saat pengumuman. Rangking calon peserta didik selalu di update setiap harinya berdasarkan nilainya.
Menurut saya seleksi peserta didik lebih baik menggunakan cara yang kedua, namun yang dijadikan patokan jangan hanya nilai akhir calon peserta didik di jenjang pendidikan sebelumnya, tetapi dari semua nilai mata pelajaran tertentu dari semester pertama sampai semester terakhir dia menempuh pendidikan di jenjang sebelumnya. Nilai-nilai itu bisa dirata-rata lalu hasilnya menjadi nilai yang dijadikan patokan untuk merangking dari satu peserta dengan peserta yang lainnya. Perangkingan tersebut tentu dilakukan secara transparan seperti yang telah disebutkan di atas, sehingga calon peserta didik bisa terus memantau hasilnya dari pertama dia mendaftar sampai pada pengumuman akhir.
Dari tahap seleksi tersebut tentu masih cukup riskan terjadi kecurangan, mungkin saja data dapat diubah oleh oknum-oknum tertentu yang menjadi panitia penerimaan peserta didik baru karena adanya hubungan keluarga, adanya peserta didik yang tidak lolos seleksi tetapi dia memiliki nota dari pejabat tertentu yang berkuasa di daerah tersebut dan sebagainya. Sehingga bahwa di dalam kepanitiaan penerimaan peserta didik baru  haruslah dipilih orang-orang yang benar-benar berani, dapat dipercaya dan jujur.
5.      Jelaskan makna “kompetensi” yang melekat pada guru sesuai dengan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan bandingkan dengan pengertian “kompetensi” dari sumber lain!
Jawab  :
Dalam UU RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pengertian kata “kompetensi”, dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Artinya adalah bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, dalam hal ini guru atau dosen. Kemampuan tersebut mungkin didapatkan dari pengalaman belajar di lembaga formal, nonformal, dan informal. Dengan kemampuan yang dimiliki tersebut akhirnya bisa membuat seorang guru atau dosen melaksanakan tugas keprofesionalnya dengan baik dan memuaskan. Namun kompetensi itu tadi tidak hanya terbatas pada kemampuan di bidang pengetahuan akademiknya saja, melainkan juga keterampilan mengajarnya dan juga perilakunya dalam mengajar bahkan dalam kesehariannya. Misalkan seorang guru yang memiliki ijazah S-1 kependidikan belum tentu bisa mengajar dengan terampil dan bisa menjalankan tugas mengajarnya dengan baik dan memuaskan karena saat mengajar tidak bisa menyampaikan materi dengan baik bahkan perilakunya membuat siswa enggan untuk belajar. Dia mungkin secara pengetahuan akademik sudah bagus, tetapi dia belum memiliki kompetensi secara utuh, dalam kasus ini guru tersebut belum memiliki keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan sehingga dia dianggap belum memiliki kompetensi seperti yang telah tertuang pada UU No.14 tahun 2005. Sehingga untuk menjadi guru atau dosen yang berkompeten tidak hanya memiliki pengetahuan akademik yang baik, namun juga harus memiliki keterampilan mengajar yang baik serta menunjukkan perilaku yang baik pula dalam mengajar dan kesehariannya. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa memuaskan, yaitu dilihat dari perkembangan yang dialami oleh peserta didiknya.
Sedangkan dari sumber lain disebutkan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, (Mulyasa, 2003: 38).  Artinya bahwa antara pengertian dari UU di atas dengan pengertian dari Mulyasa tersebut ada kesamaan dimana ada tiga hal pokok yang terkandung di dalam kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku atau sikap. Hanya saja yang membedakan adalah menurut Mulyasa bahwa komponen-komponen tersebut digunakan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, sedangkan dalam UU di atas kompetensi digunakan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaanya. Namun intinya dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki oleh manusia untuk digunakan dalam melakukan kebiasaan atau pekerjaan sehari-hari  sehingga hasilnya bisa memuaskan
Daftar Pustaka           :

Amirin, Tatang M, dkk. 2011. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Imron, Ali . 2011. Manajemen Peserta Didik berbasis Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Impleme-
ntasi. Bandung:  PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. 2001. Asas-Asas Kurikulum. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Suharaputra, Uhar. Materi Kuliah Manajemen. [online]. Tersedia: uharsputra .wodpress.
com/materi-kuliah/311-2. Diakses pada 7 November 2013.