Pendahuluan
- Latar Belakang
Gaji guru honorer dan non
pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masih di bawah upah buruh pabrik. Kondisi
ini memprihatinkan sehingga perlu diperjuangkan tentang nasib mereka. Hal itu
disampaikan Ketua Pengurus Besar PGRI Pusat, Sulistiyo dalam audiensi dengan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Selasa (3/9), di IKIP PGRI
Semarang. Dia mengatakan, dilihat dari penghasilan antara keduanya, nasib guru
honorer ternyata lebih buruk dibanding buruh. "Para pekerja atau buruh kondisinya
lebih baik daripada guru. Mereka (pekerja) masih mendapat jaminan sosial
ataupun kesehatan, sedangkan guru honorer tidak," ungkapnya.
Seharusnya bagi guru
telah ada sistem kepegawaian yang mengatur honor dan jabatan. Hal itu juga
berlaku bagi guru yang belum diangkat, namun realisasinya itu tidak diterapkan
pada guru honorer. "Saat ini saja ada satu juta lebih guru honorer yang
gajinya jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Gaji guru honorer di
kabupaten/kota diketahui senilai Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per bulan,"
katanya yang juga anggota DPD RI itu.
Sulistiyo berharap, walau
terpaksanya tidak bisa diangkat menjadi pegawai paling tidak ada perlakuan yang
lebik baik bagi mereka terkait kesejahteraannya. Maka itu pihaknya akan segera
merapatkan barisan untuk memperjuangkan nasib guru honorer agar lebih baik.
"Selama ini kami
sudah mengusulkan dalam regulasi, mengirim surat, hingga audiensi kepada
pemerintah tetapi tidak ada tanggapan mengenai kepastian nasib guru
honorer," tandasnya. Dengan kondisi tersebut PGRI menggandeng Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk berkonsolidasi memperjuangkan nasib guru
dan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah Jawa Tengah dengan
kepemimpinan gubernur yang baru harus memperhatikan kesejahteraan guru honorer.
"Melihat UMR untuk Kota Semarang saja nilainya jauh di bawah Jabodetabek.
Ini namanya ketidakadilan padahal ekonomi Jateng tumbuh dan meningkat,"
tuturnya.
Ulasan
- Kinerja Guru
Indonesia dengan sumber daya
manusia yang sangat banyak sampai sejauh ini nyatanya belum bisa menjadi negara
maju. Hal ini tentunya karena SDM di Indonesia terbukti memang kualitasnya
masih rendah. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM tentunya adalah
dengan pendidikan. Pendidikan sangat penting bagi setiap manusia karena tanpa
pendidikan tentu manusia tidak akan memiliki ilmu yang sangat vital peranannya
bagi setiap manusia. Tanpa ilmu tentu manusia tersebut akan menjadi manusai
yang bodoh yang tidak akan mampu bersaing dengan lainnya yang memiliki ilmu
yang tinggi.
Ilmu bisa didapatkan dari mana saja, salah satunya tentu dari lembaga
pendidikan dimana seseorang akan menimba ilmu dari seorang guru. Guru sangatlah
berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga seorang guru haruslah
berkualitas dalam mentransfer ilmu yang dia miliki kepada peserta didiknya.
Guru adalah SDM yang sangat penting dalam kehidupan manusia, maka dari itu
kinerja seorang guru akan sangat menentukan masa depan suatu bangsa.
Menentukan kualitas kinerja guru tidaklah mudah karena guru bekerja di
bidang jasa. Menurut Goetsh dan Davis (dalam Fandy Tjiptono, 1996:51) , bahwa
kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa,
manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi bahkan melebihi harapan. Artinya
bahwa untuk menentukan kualitas seorang guru adalah bagaimana prosesnya dalam
mendidik para peserta didik dan juga output
dan outcomenya apakah sudah sesuai
dengan harapan. Sehingga seorang guru sangatlah diharapkan kualitasnya dalam
bekerja mencerdaskan SDM di Indonesia.
- Upah Guru
Untuk mengoptimalkan kinerja seorang guru salah satunya tentu dengan
memberikan imbalan atas jasa yang telah diberikannya. Guru saat ini mendapatkan
gaji yang cukup yaitu di atas 2 juta rupiah per bulannya sesuai dengan golongannya,
apalagi dengan adanya program sertifikasi dimana gaji guru menjadi 2 kali lipat
dari gaji pokoknya. Namun gaji tersebut hanya berlaku bagi guru yang sudah
berstatus PNS. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan para guru yang belum
berstatus sebagai PNS. Gaji guru honorer saat ini hanya berkisar di antara
200-500 ribu rupiah saja per bulannya. Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
No. 189 Tahun 2012, UMP DKI Jakarta saat
ini sebesar Rp. 2.200.000,00, artinya
bahwa gaji seorang guru honorer jauh dibawah upah buruh, bahkan guru honorer
tidak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Hal ini tentunya akan sangat
berpengaruh terhadap kinerja seorang guru mengingat kompensasi adalah salah
satu komponen yang sangat penting bagi setiap tenaga kerja karena
kompensasi/balas jasa akan dipergunakan oleh tenaga kerja untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Peterson dan Plowman (dalam Malayu S.P
Hasibuan,2000:120) mengatakan bahwa orang mau bekerja karena hal-hal berikut :
1.
The
desire to live, artinya manusia bekerja untuk dapat makan
dan minum untuk dapat melanjutkan hidupnya.
2.
The
desire for posession, artinya keinginan untuk
memiliki sesuatu.
3.
The
desire for power, artinya keinginan akan kekuasaan.
4.
The
desire for recognation, artinya keinginan akan
pengakuan.
Dari hal tersebut tentu jelas bahwa jika gaji guru honorer sangat
rendah bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dikhawatirkan
guru honorer tidak akan bekerja secara maksimal bahkan tidak mau bekerja lagi
dan lebih memilih untuk mendapatkan pekerjaan yang lainnya.
- Timbul Konflik
Minimnya upah seorang guru honorer tidak hanya berdampak pada kinerja
seorang guru tersebut, melainkan akan berdampak secara luas.
Permasalahan-permasalahan yang kompleks akan terjadi. Menurut Robins dalam
(wahyudi,2006:37) bahwa konflik organisasi disebabkan adanya saling
ketergantungan pekrjaan satu arah, diferensiasi horisontal yang tinggi,
formalisasi yang rendah, perbedaan kriteria evaluasi dan sistem imbalan, keanekaragaman
anggota, perbedaan status dan peran, serta distorsi komunikasi. Sebelumnya
telah disebutkan bahwa kinerja seorang guru honorer akan menjadi tidak maksimal
karena upahnya sangat minim dan tidak sesuai dengan jasa yang telah
diberikannya.
Walaupun hanya berstatus guru honorer, namun sesungguhnya pekerjaan
guru honorer sama dengan guru PNS. Sebagai contoh, seorang guru honorer SD, dia
mendapatkan mandat untuk menjadi guru kelas 1, lalu ada guru PNS yang bekerja
sebagai guru kelas 2, ini sudah jelas bahwa peran dan pekerjaan keduanya adalah
sama karena keduanya sama-sama bekerja memegang siswa di satu kelas. Namun
kenyataanya mereka mendapatkan kompensasi yang selisihnya sangat jauh, hal ini
tentu akan menyebabkan kecemburuan sosial dalam suatu organisasi dan
kesenjangan sosial. Dengan adanya hal tersebut besar kemungkinan akan terjadi
konflik internal dalam organisasi, dalam hal ini lembaga pendidikan. Konflik
antar anggota organisasi tentu akan menyebabkan hubungan antar anggota menjadi
tidak harmonis, padahal kelangsungan hidup suatu organisasi/pondasi suatu
organisasi terletak pada keharmonisan individu-individu yang menjadi bagian
dari organisasi tersebut. Jika sebuah lembaga pendidikan tidak mampu memberikan
kinerja yang maksimal sudah tentu peserta didik juga tidak akan maksimal dalam
belajar, padahal para peserta didik adalah calon generasi penerus bangsa.
Dapat disimpulkan bahwa hanya karena minimnya upah seorang guru
honorer akan membawa permasalahan-permasalahan yang sangat kompleks, mulai dari
masalah individu, yaitu guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhan
keluarganya, lalu permasalahan internal dalam lembaga pendidikan dimana
terjadinya kecemburuan sosial antara guru honorer dengan guru PNS yang akan
berakibat terhadap kelangsungan kinerja lembaga pendidikan, bahkan dampak
jangka panjang terhadap kualitas SDM (para peserta didik) sebagai calon
generasi penerus bangsa yang kualitasnya tidak akan mampu bersaing dengan
bangsa lain karena proses pendidikan yang tidak berjalan dengan maksimal.
Rekomendasi
1.
Standarisasi
Upah Guru Honorer yang Layak
Menurut Fandy Tjiptono (1996:86) “Keterlibatan tenaga kerja yang
intensif dalam penyampaian jasa dapat menimbulkan masalah pada kualitas, yaitu
tingkat variabilitas yang tinggi, hal-hal yang mempengaruhinya adalah upah
rendah, pelatihan yang kurang memadai, dan lain-lain.” Sehingga salah satu cara
untuk memperbaiki kualitas jasa dari seorang guru honorer adalah pemberian upah
yang cukup. Jika seorang buruh saja di Jakarta kini mendapatkan upah sebesar
Rp. 2.200.000,00, bahkan seorang dokter honorer pun mendapat gaji yang lebih
tinggi dari UMR tersebut. Maka sangatlah tidak layak jika seorang guru walaupun
berstatus sebagai guru honorer mendapatkan upah di bawah 1 juta rupiah.
Tentu harus ada standarisasi upah yang layak dari pemerintah pusat secara
nasional sehingga gaji guru honorer di seluruh wilayah Indonesia setidaknya
bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari. Karena
sesungguhnya pekerjaan guru itu jauh lebih penting dari pekerjaan seorang
dokter. Dokter mungkin bisa menyembuhkan seorang pasien, namun tanpa adanya
guru, tidak akan ada seorang dokter pun karena dokter juga harus menempuh
pendidikan terlebih dahulu. Walaupun hanya berstatus guru honorer, namun
kenyataanya jumlah guru honorer di Indonesia sangat banyak. Sehingga diharapkan
kualitas kerjanya bisa maksimal dan kualitas SDM di Indonesia menjadi
berkualitas tidak kalah dengan bangsa lain.
2.
Jaminan
sosial dan kesehatan
Standarisasi upah guru honorer tentu tidak mungkin tinggi,
standarisasi tersebut hanya berkaca pada kemampuan guru honorer supaya dapat
memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga harus ada kesejahteraan bagi
seorang guru honorer, hal ini sangat jelas sependapat menurut Malayu S.P Hasibuan,
(2000:179) “Tidak mungkin karyawan bersemangat bekerja dan berkonsentrasi penuh
terhadap pekerjaannya jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan
baik”. Seperti halnya buruh tentu guru honorer juga manusia biasa yang bisa
sakit, lalu jika gajinya walaupun sudah distandarisasi namun hanya pas-pasan
tentu masih akan ada kesulitan jika dia sakit. Jika seorang buruh saja mendapat
jaminan kesehatan tentu seorang guru honorer juga layak untuk mendapatkannya,
karena seorang guru dan pekerjaan apapun jelas dituntut untuk sehat supaya
dalam bekerja bisa loyal, semangat dan hasilnya maksimal.
Selain adanya jaminan kesehatan, jaminan sosial pun juga sangat
penting untuk diberikan. Bagi guru honorer yang telah memiliki keluarga, istri
dan anak-anak tentu kebutuhan hidupnya semakin kompleks, seperti misalnya
menyekolahkan anak-anak mereka. Pemerintah jelas sudah sangat memperhatikan hal
tersebut, terbukti bagi para guru yang berstatus PNS, mereka mendapatkan
tunjangan anak dan istri, dan tunjangan-tunjangan lainnya semisal THR bahkan
gaji pensiunan. Namun sayangnya hal ini tidak berlaku terhadap guru honorer.
Padahal peran dan pekerjaan mereka sama, bahkan gaji guru honorer jelas-jelas
lebih rendah. Sehingga diharapkan guru honorer juga diperhatikan kesejahteraannya
setidaknya dengan memberikan tunjangan anak dan tunjangan hari raya, sehingga
bisa membantu kebutuhan-kebutuhan mereka yang sangat kompleks karena
pemeliharaan tenaga kerja sangatlah penting. Karena sekali lagi, jika
pemeliharaan seorang tenaga kerja tidak diperhatikan, maka semangat kerja,
sikap, dan loyalitasnya akan menurun.
3.
Pengangkatan
guru honorer menjadi PNS
Promosi memberikan peran penting bagi setiap karyawan/tenaga kerja,
bahkan menjadi idaman yang selalu dinanti-nantikan. Malayu S.P Hasibuan
(2000:107) mengatakan bahwa “Dengan promosi berarti ada pengakuan mengenai
kemampuan serta kecakapan karyawan bersangkutan untuk menduduki status/jabatan
yang lebih tinggi.” Dengan demikian, promosi akan memberikan status sosial,
wewenang, tanggung jawab, serta penghasilan yang semakin besar bagi karyawan.
Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk mengangkat guru honorer sebagai
guru PNS. Dengan diangkatnya seorang guru honorer menjadi PNS tentu akan
semakin menjadikannya untuk lebih maksimal dalam bekerja dan memberikan hasil
yang terbaik.
Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu juga tidak sembarangan
karena ini juga membutuhkan biaya yang sangat besar, guru honorer yang diangkat
haruslah guru honorer yang benar-benar layak. Selain untuk memaksimalkan
kinerja guru, pengangkatan ini juga sangat penting dilakukan, karena
sesungguhnya Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar yang sangat banyak.
Dilansir dari okezone.com, pemerintah
menyatakan bahwa Indonesia kelebihan tenaga pengajar, hal itu sangatlah salah
karena kenyataannya Indonesia sangat banyak kekurangan guru, khususnya di
daerah-daerah pedesaan dan terpencil. Guru honorer tentu tidak akan bersedia
dengan gaji mereka yang rendah, mereka ditugaskan di daerah-daerah yang
kekurangan guru tersebut. Maka dari itu
hendaknya pemerintah segera melakukan pengangkatan guru PNS besar-besaran untuk
mengatasi hal tersebut sehingga daerah-daerah pedesaan dan terpencil juga
memiliki stok guru yang cukup dan berkualitas. Sehingga pada akhirnya tidak akan
terjadi kesenjangan pendidikan di daerah pedesaan dengan pekotaan. Dan selain
itu guru honorer juga mendapatkan jaminan kesejahteraan hidup dengan
diangkatnya menjadi PNS.
Daftar Pustaka
Amirin,
Tatang M, dkk. (2011). Manajemen
Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press.
Hasibuan,
H. Malayu S.P, Drs. (2000). Manajemen
Sumber Daya Manusia.
Jakarta:
PT Bumi Aksara
Sunindhia,
Y.W, S.I dan Dra. Ninik Widiyanti. (1987). Manajemen
Tenaga Kerja.
Jakarta : Bina Aksara.
Tjiptono,
Fandy. (1996). Manajemen Jasa. Yogyakarta
: Andi Yogyakarta
Wahyudi,
DR. (2006). Manajemen Konflik dalam
Organisasi. Bandung : Alfabeta.